Terbitkan Aturan Perlancar Penyaluran BOS

Terbitkan Aturan Perlancar Penyaluran BOS
Terbitkan Aturan Perlancar Penyaluran BOS
DEPOK--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menerbitkan surat edaran bersama (SEB) untuk memperlancar penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan kedua (April-Juni 2011). Plt Dirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas, Suyanto mengatakan, kebijakan ini berisi petunjuk untuk mempermudah proses penyusunan dokumen rencana kegiatan anggaran (RKA).

Pada draft SEB tersebut, lanjut Suyanto, melarang untuk menggunakan pertanggungjawaban penyaluran BOS pada triwulan pertama sebagai syarat cairnya dana BOS triwulan kedua. "Edaran keluar dalam minggu ini untuk menyelamatkan kuartal kedua," terangnya Suyanto saat konperensi pers kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/3).

Suyanto menjelaskan, RKA dapat disusun secara sederhana dengan mencantumkan nama sekolah, kepala sekolah, rekening bank, dan jumlah siswa. Penyaluran dana BOS pada triwulan kedua dilakukan paling lambat tujuh hari kerja pada awal bulan April 2011. "Indikasinya terlambat ketika melebihi tujuh hari kerja," katanya.

Hingga Kamis (17/3) siang 13.00 WIB, Suyanto menyebutkan ada sebanyak 219 kabupaten/kota dari 497 kabupaten/kota diseluruh Indonesia telah menyalurkan dana BOS triwulan pertama. Sebelumnya, Kemdiknas dan Kemdagri telah mengeluarkan surat edaran bersama tentang pedoman pengelolaan dana BOS dalam APBD Tahun Anggaran 2011. Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan dalam mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

DEPOK--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menerbitkan surat edaran bersama (SEB) untuk memperlancar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News