Terbitkan Aturan Perlancar Penyaluran BOS

Terbitkan Aturan Perlancar Penyaluran BOS
Terbitkan Aturan Perlancar Penyaluran BOS
Untuk sekolah swasta dananya disalurkan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku bendahara umum daerah (BUD). Sedangkan untuk sekolah milik pemerintah daerah (negeri) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pendidikan. (cha/jpnn)

DEPOK--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menerbitkan surat edaran bersama (SEB) untuk memperlancar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News