Sanksi Lemah, AB Remehkan Regulasi
Rabu, 10 Agustus 2011 – 08:36 WIB
Uriep melanjutkan, pelanggaran transaksi marjin yang dilakukan juga seperti memasukkan saham di luar daftar saham yang masuk transaksi marjin. Selain itu, AB yang mendapatkan ijin transaksi marjin juga masih ada belum menggunakan ijinnya untuk transaksi marjin. Memang sedikitnya ada 49 butir untuk butir pemeriksaan margin. Butir-butir itu antara lain mengenai sistem peringatan dan laporan audit margin oleh anggota bursa.
Sementara merujuk aturan, transaksi marjin bisa dilakukan maksimal 65 persen dari modal yang distor. Di luar itu, maka investor tidak boleh melakukan transaksi pembelian saham melebihi dana yang terpasang. Tetapi, ada saja celah untuk mengelabuhi aturan tertulis tersebut. Di mana pelaku pasar dan pihak sekuritas melakukan deal-deal di luar aturan tertulis untuk bisa melakukan transaksi hingga 300 persen dari modal yang ada. "Ini yang membuat kacau market dan bikin bangkrut investor," tukas Alex, investor legendaris Bursa Efek Indonesia (BEI).
Transaksi marjin merupakan sebagai suatu sistem perdagangan di mana investor bisa melakukan transaksi pembelian atau penjualan saham dengan nilai yang lebih besar dari nilai uang yang telah disetorkan kepada perusahaan sekuritas. BEI pun akan melakukan audit minimal sekali dalam satu tahun terkait pemberian fasilitas marjin. (far)
JAKARTA - Peranti dan sistem pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) belum berjalan efektif. Serangkaian pelanggaran dengan mudah dilakukan Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- JCC Ungkap Alasan Proyek Tol Japek II Pakai Desain And Build
- iFortepreneur 2024 Bantu Mempercepat Transformasi Digital UMKM
- Pertamina Hulu Rokan jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang 2023