Sanksi Pengurangan Dana BOS Bagi Pelanggar Aturan PPDB Sudah Dihapus

Sanksi Pengurangan Dana BOS Bagi Pelanggar Aturan PPDB Sudah Dihapus
Ferdiansyah. Foto: Humas DPR

’’Nggak usah bicara sanksi. Yang penting dilaksanakan sebaik-baiknya. Jangan malah menakut-nakuti. Positif thinking,’’ ucap Muhadjir.

Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu direvisi pada 20 Juni lalu demi melancarkan pelaksanaan PPDB di berbagai daerah. Membenahi bagian-bagian yang dianggap kontroversi bagi masyarakat. Termasuk kuota jalur prestasi 5 persen dari daya tampung sekolah.

Adanya sanksi pelanggaran PPDB juga dianggap memberatkan daerah dalam menerapkan aturan pusat tersebut. Padahal, kondisi di setiap daerah berbeda-beda. Butuh penyesuaian dan modifikasi agar tidak membuat masyarakat resah. (*/zac/jpg/nri)


Sanksi pelanggar Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 berupa pemotongan dana BOS sudah dihapus.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News