Sanksi Pidana Bagi yang Tak Ber-NPWP
Senin, 12 Oktober 2009 – 17:39 WIB

Sanksi Pidana Bagi yang Tak Ber-NPWP
JAKARTA--Hati-hati bagi Anda yang tidak mendaftarkan diri (self assessment) untuk mendapatkan NPWP. Ada sanksi administrasi bahkan pidana bagi yang sengaja."Kalau kita mau maju ya harus berani bersikap tegas. Bila kita lihat negara-negara yang maju itu karena perpajakannya baik. Dan kita semua bergerak ke arah tersebut," kata Direktur P2 dan Humas Ditjen Pajak Joko Slamet yang dihubungi JPNN, Senin (12/10).
Dia menyesalkan masih banyak masyarakat termasuk anggota DPR/DPD RI yang sekarang tidak memiliki NPWP. Padahal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu siap melayani penerbitan NPWP bagi siapa saja yang belum memiliki nomor wajib pajak tersebut."Sebagai wakil rakyat dan daerah harusnya anggota DPR maupun DPD memberikan tauladan pada konstituen serta daerahnya," cetus Joko.
Baca Juga:
Lanjutnya, Indonesia akan maju kalau rakyatnya patuh pajak, institusi dan orang pajak menjalankan good governance. "Kan aneh kalau wakil rakyat yang terhormat tidak sadar pajak, mau jadi apa negara ini?," kritiknya.
Dia pun mengimbau seluruh anggota DPR dan DPD RI periode 2009-2014 untuk mendaftkan diri ke DJP, sebelum sanksi diberlakukan. "Masih ada waktu kok, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Tapi alangkah lebih baik lebih cepat karena pajak itu untuk kita juga kok." (esy/pra/jpnn)
JAKARTA--Hati-hati bagi Anda yang tidak mendaftarkan diri (self assessment) untuk mendapatkan NPWP. Ada sanksi administrasi bahkan pidana bagi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya