Mantan Kajati Banten Dihukum Penurunan Pangkat

Mantan Kajati Banten Dihukum Penurunan Pangkat
Mantan Kajati Banten Dihukum Penurunan Pangkat
JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dody Kumando Soedirman dijatuhi sanksi penundaan gaji berkala selama satu tahun oleh Kejaksaan Agung terkait kasus penahanan terhadap Prita Mulyasari. Dodi dianggap melanggar disiplin  tingkat sedang, seperti diatur dalam pasal 2 huruf g Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1980 (PP No.30/2008) tentang Peraturan Disiplin PNS.

"Dodi terbukti melakukan perbuatan tercela, karena kurang cermat dalam memberika petunjuk kepada JPU dalam melakukan penahanan rutan tanpa mempertimbangkan syarat-syarat yang diatur dalam huruf c Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didik Darmanto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10).

Selain dihukukum terkait kasus Prita, Jaksa Dodi juga dikenai hukuman Berat dalam kasus penyalah gunaan wewenang. Atas kasus ini, Dodi dikenai sanksi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah, untuk paling lama 1 tahun sesuai Pasal 6 ayat 4 huruf a PP No.30/2008.

Sebelumnya, Dodi yang menjabat sebagai Kajati Banten dimutasi menjadi staf ahli Jaksa Agung. Jabatan diputuskan setelah melalui proses rapat pimpinan di Kejagung, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 062/A/JA/VI/2009 yang ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supanji tertanggal 5 Juni 2009.(vin)

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dody Kumando Soedirman dijatuhi sanksi penundaan gaji berkala selama satu tahun oleh Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News