Syahrial Oesman Divonis Setahun Penjara

Syahrial Oesman Divonis Setahun Penjara
Syahrial Oesman Divonis Setahun Penjara
JAKARTA – Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Teguh Hariyanto dkk menyatakan Syahrial bersalah dan terbukti melakukan pembujukan terhadap mantan Sekda Sofyan Rebuin dan pengusaha Chandra Antonio Tan. Namun vonis yang diputuskan hakim lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili, Syahrial Oesman dinyatakan bersalah dan harus dihukum selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata Teguh disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

Syahrial dinyatakan bersalah karena dianggap menyetujui aliran duit Rp5 miliar kepada Komisi IV DPR-RI. Meski demikian, Syahrial tetap menolak disebut menyetujui mengalirkan duit. “Saya pikir-pikir dulu,” ujar Syahrial usai vonis, Senin (12/10). Sidang putusan Syahrial sempat tertunda sekitar dua jam.

Sama seperti Syahrial, JPU Zet Tadung Allo dkk masih menyatakan pikir-pikir di depan majelis hakim. Namun kepada wartawan, Zet mengaku menyiapkan berkas banding. “Kami terkejut dengan putusan yang hanya setahun. Sudah bisa ditebak apa yang akan kami lakukan, arah kesana (banding) sangat mungkin,” bebernya.(gus/JPNN)

JAKARTA – Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News