Sanksi Pungutan di Sekolah tak Jelas

Sanksi Pungutan di Sekolah tak Jelas
Sanksi Pungutan di Sekolah tak Jelas
JAKARTA -- Mendiknas M Nuh berkali-kali menegaskan melarang pungutan di sekolah. Namun, dalam draft Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang mengatur larangan pungutan di jenjang pendidikan dasar, yakni SD dan SMP, ketentuan sanksinya tak jelas.

“Aturan itu cukup bagus karena untuk menekan pungutan di sekolah. Tapi masalahnya, di dalam implementasinya tidak dijelaskan apa sanksinya?,” ungkap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri di Jakarta, Selasa (4/10).

Menuryt ICW, mestinya aturan sanski tegas, termasuk membuat tim gabungan dari kejaksaan dan kepolisian untuk menindak pihak sekolah yang terbukti menarik pungutan.

"Misalnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang fungsinya untuk operasional tetapi ternyata sekolah  masih menarik pungutan, maka sekolah sebaiknya langsung diproses hukum," kata Febri.

JAKARTA -- Mendiknas M Nuh berkali-kali menegaskan melarang pungutan di sekolah. Namun, dalam draft Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News