Sanksi Pungutan di Sekolah tak Jelas
Selasa, 04 Oktober 2011 – 21:55 WIB
JAKARTA -- Mendiknas M Nuh berkali-kali menegaskan melarang pungutan di sekolah. Namun, dalam draft Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang mengatur larangan pungutan di jenjang pendidikan dasar, yakni SD dan SMP, ketentuan sanksinya tak jelas.
“Aturan itu cukup bagus karena untuk menekan pungutan di sekolah. Tapi masalahnya, di dalam implementasinya tidak dijelaskan apa sanksinya?,” ungkap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri di Jakarta, Selasa (4/10).
Baca Juga:
Menuryt ICW, mestinya aturan sanski tegas, termasuk membuat tim gabungan dari kejaksaan dan kepolisian untuk menindak pihak sekolah yang terbukti menarik pungutan.
"Misalnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang fungsinya untuk operasional tetapi ternyata sekolah masih menarik pungutan, maka sekolah sebaiknya langsung diproses hukum," kata Febri.
JAKARTA -- Mendiknas M Nuh berkali-kali menegaskan melarang pungutan di sekolah. Namun, dalam draft Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)
BERITA TERKAIT
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif