Sanksi Sangat Berat Bagi Pasangan Calon Jika Lakukan Ini
jpnn.com - JAKARTA - Sanksi berat menanti pasangan calon (paslon) gubernur dan wagub DKI yang melanggar ketentuan tentang kampanye di media sosial. Apalagi jika kedapatan berkampanye menggunakan akun yang tidak terdaftar resmi di KPUD Jakarta.
"Kalau tidak didaftarkan, tidak ada kejelasan mana yang resmi. Hukumannya sangat berat," ujar Komisioner KPUD Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahlia Umar di kantornya, Sabtu (1/10).
Meski demikian, pihak KPUD Jakarta tidak mengurusi masalah teknis hukuman yang akan diberikan. Pasalnya, jika bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola akun sosmed paslon mengarah ke pidana akan ditindaklanjuti aparat penegak muku, hukum.
Selain melibatkan Polda Metro Jaya (PMJ), pengawasan langsung akun sosmed paslon di kampanye Pilkada DKI juga akan diawasi netizen.
"Karena kampanye dengan (konten) fitnah dan hasutan ada konsekuensi hukumnya terhadap pelaku," papar Dahlia.
Seperti diketahui, paslon diwajibkan untuk mendaftarkan akun sosmed resmi ke KPUD Jakarta. Setiap akun sosmed yang didaftarkan, akan disosialisasikan ke masyarakat agar tidak tertipu dengan akun palsu.
Akun sosmed yang dijadikan akun resmi untuk kampanye akan menggunakan alat peraga kampanye dan desain yang disediakan KPUD Jakarta.
Untuk waktu penggunaan akun sosmed saat kampanye akan dimulai satu hari setelah batas terakhir pendaftaran ke KPUD, 27 Oktober mendatang.
JAKARTA - Sanksi berat menanti pasangan calon (paslon) gubernur dan wagub DKI yang melanggar ketentuan tentang kampanye di media sosial. Apalagi
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP