Sanksi Tegas KLHK Untuk Perusak Lingkungan

Sanksi Tegas KLHK Untuk Perusak Lingkungan
Jumpa pers Ditjen Gakkum KLHK terkait barang bukti penangkapan satwa liar. Foto Humas KLHK for JPNN.com

Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan melalui negosiasi, fasiltasi dan mediasi. 
Penyelesaian Sengketa LH dilakukan terhadap industri, Prasarana dan Jasa dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 

Sepanjang tahun 2015-2016, ada 19 kasus ditangani melalui pengadilan (gugatan) dan 64 kasus ditangani di luar pengadilan (Kesepakatan).

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Pengadilan dilakukan untuk kasus kebakaran hutan, penebangan tumbuhan yang dilindungi dan penambangan pasir kuwarsa.

Besar ganti kerugian dari kasus yang dikabulkan gugatannya oleh Pengadilan baik tingkat Pengadilan Negeri sampai dengan Peninjauan Kembali adalah sebesar Rp.5.625.853.658.500 yang terdiri dari Kerugian Lingkungan sebesar Rp.4.425.102.151.500 dan Biaya Pemulihan Lingkungan sebesar Rp.1.200.751.507.000.

Sedangkan untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar Pengadilan dilakukan untuk kasus pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. KLHK sebagai penggugat dan fasilitator antara masyarakat dengan perusahaan, berhasil memperoleh hasil dengan nilai total kerugian lingkungan yang telah disepakati sepanjang Tahun 2015-2016, mencapai Rp 28.849.649.054 dari 18 perusahaan. 

(rls3)


KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan pengawasan dan sanksi berlapis, untuk menata pelaksanaan perizinan yang diterbitkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News