Sanksi Tegas! Sembilan Mahasiswa Dikeluarkan Dari UII

Sanksi Tegas! Sembilan Mahasiswa Dikeluarkan Dari UII
Anggota Polres Karanganyar memberikan pengarahan kepada Mapala UII setelah kejadian dua mahasiswa meninggal, Jumat (20/1). Polres Karanganyar for Radar Solo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Rapat Senat UII terkait diksar mapala memutuskan memberi sanksi pada sejumlah mahasiswa pascakejadian tewasnya tiga junior di kegiatan Mapala.

Berdasarkan aturan disiplin mahasiswa, sanksi yang diputuskan senat universitas adalah sanksi berat, yaitu dikeluarkan sebagai mahasiswa UII.

Lalu, sanksi sedang, yaitu diskorsing selama dua atau tiga semester.

Selain itu, agar tidak mengganggu penyidikan oleh aparat kepolisian, pihak UII tidak akan memublikasikan identitas mahasiswa-mahasiswa yang diputuskan senat untuk menerima sanksi berat maupun sedang.

"Segala proses penyelesaian insiden ini di ranah hukum merupakan kewenangan sepenuhnya aparat kepolisian. UII selaku institusi yang berpihak pada penegakan hukum menghormati kewenangan tersebut," ujar Plt Rektor UII Dr Ing Ilya Fadjar Maharika, MA Ing IAI dalam keterangan persnya.

Informasi yang didapat, ada 19 mahasiswa yang dijatuhi sanksi akademik.

Sembilan orang di antaranya dikenai sanksi berat, yakni dikeluarkan sebagai mahasiswa.

Kemudian, sepuluh mahasiswa lainnya dijatuhi sanksi sedang. (adi/fer/ila/c24/ami/jpnn) 


Rapat Senat UII terkait diksar mapala memutuskan memberi sanksi pada sejumlah mahasiswa pascakejadian tewasnya tiga junior di kegiatan Mapala.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News