Sanksi Terberat, Ormas Dibubarkan

Sanksi Terberat, Ormas Dibubarkan
Sanksi Terberat, Ormas Dibubarkan

Pasal 76

(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) tidak terpenuhi, ketua pengadilan negeri menyampaikan surat keterangan kepada Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemohon kasasi tidak mengajukan memori kasasi.

(2) Penyampaian surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penyampaian memori kasasi. (adv/sam/jpnn)

 


JAKARTA - Pembubaran ormas merupakan sanksi terberat yang mekanismenya sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News