Sanksi Tidak Bikin Jera Perusahaan

Sanksi Tidak Bikin Jera Perusahaan
Sanksi Tidak Bikin Jera Perusahaan

Sanksi yang ada dianggap lemah karena tidak memberikan efek jera ke pihak yang bersangkutan. Karena hanya berupa sanksi denda 2 persen dari jumlah total pembayaran pajak yang tertunggak. Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Bulungan juga berkoordinasi dengan pihak Dinas Perkebunan dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distemben) Kabupaten Bulungan terkait pengeluaran izin pengoperasian kendaraan alat berat.

"Semestinya izin baru dapat diberikan ke pihak perusahaan kalau sudah lapor bea balik nama kenderaan bermotor dan membayar pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.(*/isl/ndy)


TANJUNG SELOR - Masih banyak perusahaan di Kabupaten Bulungan yang melalaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan alat berat, utamanya Pajak Kendaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News