Sanksi Tidak Bikin Jera Perusahaan
Kamis, 11 September 2014 – 02:33 WIB
Sanksi yang ada dianggap lemah karena tidak memberikan efek jera ke pihak yang bersangkutan. Karena hanya berupa sanksi denda 2 persen dari jumlah total pembayaran pajak yang tertunggak. Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Bulungan juga berkoordinasi dengan pihak Dinas Perkebunan dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distemben) Kabupaten Bulungan terkait pengeluaran izin pengoperasian kendaraan alat berat.
"Semestinya izin baru dapat diberikan ke pihak perusahaan kalau sudah lapor bea balik nama kenderaan bermotor dan membayar pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.(*/isl/ndy)
TANJUNG SELOR - Masih banyak perusahaan di Kabupaten Bulungan yang melalaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan alat berat, utamanya Pajak Kendaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS