Sanksi Tilang Batal Dilakukan di Tol Japek

Sanksi Tilang Batal Dilakukan di Tol Japek
Suasana lalu lintas tol Jakarta Cikampek, Senin (13/3/2018). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Kementerian Perhubungan mengeluarkan tiga paket kebijakan di ruas tol Japek melalui Permenhub Nomor 99 tahun 2018 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018.

Ketiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V.

Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai 12 Maret 2018 setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00-09.00 WIB. Sementara akhir pekan dan libur nasional ditiadakan. (kub/gob)


Dalam rapat itu, diputuskan masa sosialisasi tiga kebijakan Menteri Perhubungan diperpanjang karena masih adanya pelanggar yang berusaha masuk ke dalam ruas tol


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News