Pembunuhan Brigadir J
Santoso Bilang Bharada E Bukan Pelaku Utama, AS Berkata Ada Tersangka Lain
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menganggap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E bukan tersangka utama dalam kasus pembunuhan tewasnya Nofryansah Yosua Hutabarat, sering disebut Brigadir J.
Politikus Partai Demokrat itu menyebut Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 menjadi alasannya.
"Dari pasal itu, Bharada E bukan pelaku utama," kata Santoso pada Kamis (4/8).
Dia mengungkap Pasal 55 dan 56 KUHP bisa menjerat Bharada E sebagai pembantu tindak kejahatan.
"Pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah Pasal 55 dan 56 KUHP yang intinya adalah pihak yang sengaja membantu kejahatan," ujarnya.
Tersangka Lain
Teman Santoso sesama di Komisi III Arsul Sani (AS) menuturkan penyidik Bareskrim Polri bisa saja menetapkan tersangka selain Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dari perspektif hukum pidana itu tidak menutup adanya tersangka lain," kata legislator Fraksi PPP itu.
Arsul menjelaskan Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam kasus pidana.
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J malam tadi. Banyak yang komentar, dari Santoso juga AS.
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Surati Komisi III dan Menkopolhukam