Santri Gontor Meninggal, Kemenag: Kekerasan dalam Bentuk Apa pun Tidak Dibenarkan

"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan," kata Waryono.
Dia berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini agar kasus kekerasan tak terulang kembali.
"Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar tindak kekerasan tidak terulang lagi," kata Waryono.
Sementara itu, pihak Ponpes Gontor melalui Juru Bicara Noor Syahid menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyatakan dukacita atas wafatnya AM.
"Kami keluarga besar Pondok Modern Darussalam Gontor dengan ini memohon maaf sekaligus berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada almarhum dan keluarga," kata Noor.
"Sebagai pondok pesantren yang peduli terhadap pendidikan karakter anak, tentu kami semua berharap agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," imbuh Noor.
Ponpes Gontor juga meminta maaf kepada orang tua dan keluarga korban bila dalam proses pengantaran jenazah dianggap tidak jelas dan terbuka.
Noor menjelaskan berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, pihaknya menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan AM meninggal.
Santri Gontor meninggal dunia akibat penganiayaan. Kemenag menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun dan di mana pun tidak dibenarkan.
- Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Mona Ratuliu Sempat Wudu Ingin Salat Malam
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Orang Tertua di Jepang Meninggal Dunia, Sebegini Usianya