Santri Sekarat Dibacok Rampok
Jumat, 19 April 2013 – 06:57 WIB
Pelaku terancam tiga pasal 365, 363 dan 351 dengan ancaman sepuluh tahun. Apalagi, dia merupakam residivis dan bisa ditambah seperempat hukuman. “OK yang masih buron sudah dua kali masuk penjara,” tukasnya.(abe)
CILEUNGSI-Dua residivis pencurian sepeda motor (ranmor), kembali beraksi. Kali ini, mereka menyatroni asrama Pondok Pesantren El-Tahifid, Kampung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi