Santri Sekarat Dibacok Rampok

Santri Sekarat Dibacok Rampok
Santri Sekarat Dibacok Rampok
Pelaku terancam tiga pasal 365, 363 dan 351 dengan ancaman sepuluh tahun. Apalagi, dia merupakam residivis dan bisa ditambah seperempat hukuman. “OK yang masih buron sudah dua kali masuk penjara,” tukasnya.(abe)

CILEUNGSI-Dua residivis pencurian sepeda motor (ranmor), kembali beraksi. Kali ini, mereka menyatroni asrama Pondok Pesantren El-Tahifid, Kampung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News