Santri Sekarat Dibacok Rampok
Jumat, 19 April 2013 – 06:57 WIB

Santri Sekarat Dibacok Rampok
Pelaku terancam tiga pasal 365, 363 dan 351 dengan ancaman sepuluh tahun. Apalagi, dia merupakam residivis dan bisa ditambah seperempat hukuman. “OK yang masih buron sudah dua kali masuk penjara,” tukasnya.(abe)
CILEUNGSI-Dua residivis pencurian sepeda motor (ranmor), kembali beraksi. Kali ini, mereka menyatroni asrama Pondok Pesantren El-Tahifid, Kampung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis