Santriwati Akhirnya Beber Kelakuan Ustaz SMT, Ya Ampun, Bejat Sekali
jpnn.com, TRENGGALEK - Sat Reskrim Polres Trenggalek menangkap seorang ustaz di salah satu pondok pesantren setempat yang terbukti melakukan pencabulan terhadap 34 santriwatinya.
Pelaku adalah berinisial Ustaz SMT, 34, warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. Tindakan cabul itu telah dilakukannya sejak 2019.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan terbongkarnya aksi itu setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi.
"Dari keterangan korban dan pelaku, ada sebanyak 34 santri yang menjadi korban," ujar Arief saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (24/9).
Arief menceritakan awalnya salah seorang santriwati tiba-tiba meminta keluar dari pondok.
Kemudian dia mengaku kepada orang tuanya alasannya berhenti memondok lantaran mendapat tindakan rudapaksa tersebut.
"Korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Saat tersangka SMT membujuk dan merayu dengan kalimat harus menurut dengan gurunya, tidak boleh membantah," beber dia.
Kini Polres Trenggalek sedang membuka posko pengaduan bagi korban lainnya yang belum atau tidak berani melaporkan perbuatan SMT, agar kasus tersebut bisa diusut tuntas.
Baca Juga: Tahanan Polres OKI Tewas Mengenaskan, 20 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
"Silakan melapor, kami jamin kerahasiaan identitas para korban," kata Arief. (mcr12/jpnn)
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan terbongkarnya aksi pencabulan setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi.
Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Minibus Pengangkut Pengantin Masuk Jurang di Trenggalek, 1 Orang Tewas
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo