Saran Margarito Kamis Kepada MK Terkait Sidang Gugatan Perselisihan Pilkada

Saran Margarito Kamis Kepada MK Terkait Sidang Gugatan Perselisihan Pilkada
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com

“Pasal ini menurut saya bertentangan dengan hakekat demokrasi, sebab bagaimana bisa hak diperoleh dengan cara yang tidak sah,” ujarnya.

Karena itu, tandas Margarito, MK harus tahu betul fakta persidangan, bagaimana calon-calon menggunakan APBD, menggerakkan aparatur birokrasi dari kabupaten hingga desa.

“Begitu juga bagaimana kandidat menggunakan anggaran yang sudah diputuskan dalam paripurna DPRD untuk digunakan pada tahun 2021, tetapi anggaran tersebut malah dipakai dalam tahun 2020, seperti kasus Kota Tidore,” papar Margarito.

Hal-hal seperti ini, lanjut Margarito, harus dipertimbangkan, dan MK harus berani keluar dari jerat Pasal 158 itu.

“Jika MK tetap menggunakan dasar Pasal 158  untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, sama dengan MK membenarkan cara-cara yang salah untuk mendapatkan hak menjadi pejabat (terpilih sebagai kepala daerah).

Bagi Margarito, Hak hanya bisa diperoleh dengan cara/persidangan yang benar. Malah prosedur memperoleh Hak itu lebih penting daripada Hak itu sendiri.

“Apalagi Pemilu/Pemilukada itu merupakan cara dari orang-orang beradab dalam mewujudkan keadilan. Akan tidak adil apabila prosedurnya dilewati. Itu sebabnya, di dalam negara demokrasi kontitusional, du process of law itu memiliki nilai yang tinggi, sebab dia menjadi cara bagaimana keadilan diwujudkan,” papar Margarito.   

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini MK telah menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) sejak  pengumuman pleno hasil pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta agar Mahkamah Konstitusi berani keluar dari kungkungan atau jeratan pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News