Sarankan Masa Jabatan Pimpinan DPD Diatur UU
Kamis, 28 April 2016 – 20:47 WIB
“Akibatnya, sangat mungkin nantinya rakyat meminta DPD dibubarkan karena memakan anggaran yang berasal dari rakyat tanpa kerja yang jelas, melainkan hanya sibuk berebut kekuasaan," katanya.
Menurutnya, anggota DPD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu karena kewenangan DPD hanya menyangkut legislasi, anggaran dan pengawasan yang menyangkut daerah. “Jadi selain tidak ada aturan perundangan yang memerintahkan bahwa aturan masa jabatan pimpinan DPD diatur dalam draf tatib juga karena itu bukan kewenangan DPD untuk mengatur masa jabatan tersebut,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Umum Forum Kajian Konstitusi, Victor Santoso Tandiasa menilai sikap pimpinan DPD RI menolak menandatangani pengaturan masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi