Sarikat Pekerja: Penyeragaman Upah Minimum ASEAN Sebuah Keniscayaan

Sarikat Pekerja: Penyeragaman Upah Minimum ASEAN Sebuah Keniscayaan
Pengurus Sarikat Pekerja Muhamad Ichsan. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Negara-negara di kawasan ASEAN mengalami kenaikan upah minimum yang bervariasi, hal itu dilakukan sebagai dampak akibat makin meningkatnya biaya hidup masyarakat di kawasan tersebut.

Pengurus Sarikat Pekerja Muhamad Ichsan mengatakan kondisi tersebut seperti halnya Indonesia yang melakukan revisi kenaikan upah tiap tahun. Di mana 8,51 persen merupakan presentase angka kenaikan upah tahun 2020.

"Ini sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi tahun 2019," kata pria yang juga Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) tersebut melalui keterangan tertulisnya, Minggu (24/10).

Dia menjelaskan bila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN, kenaikan upah minimum Indonesia justru tertinggi.

"Sedangkan terendah yaitu Myanmar dan Laos," kata dia.

Ichsan mengatakan kenaikan upah minimum Indonesia yang tertinggi bukan berarti mudah menarik investasi.

Justru menurut versi bank dunia negara di kawasan ASEAN yang memiliki kemudahan berbisnis justru bukan Indonesia, tetapi Malaysia dan Thailand. Pasalnya kedua negara tersebut tidak melakukan kenaikan upah minimum tiap tahun.

"Maka perlu rasanya ada standar baku terkait kenaikan upah bagi negara-negara di kawasan ASEAN," ujar alumnus Pasca Sarjana Universitas Sahid Jakarta.

Sarikat Pekerja menilai dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN, kenaikan upah minimum Indonesia justru tertinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News