Sarjan jadi Penghubung DPR di TAA
Rabu, 19 November 2008 – 21:47 WIB
Foto : Agus Srimudin/JPNN
Kendati empat saksi dari Komisi IV DPR-RI menyebut Sarjan sebagai penghubung, namun para rekannya satu komisi itu tetap membela Sarjan. Dua poin penting kesaksian mereka, yakni kompak menegaskan tak ada pembicaraan dengan Sarjan soal travel cek yang mereka terima. Juga kompak mengatakan Sarjan sebagai penghubung antara Komisi IV dan Pemprov Sumsel untuk memuluskan alihfungsi hutan lindung TAA, tapi bukan soal uang.
Dalam kesaksiannya, empat anggota DPR tersebut ikut kecipratan uang dari ketua komisi IV dengan nilai beragam, namun mereka berdalih tak mengetahui uang itu terkait alihfungsi TAA.
Sebenarnya dalam persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Gusrizal SH itu, ada 12 saksi yang akan dihadirkan untuk Sarjan. Namun baru 9 saksi yang bisa hadir, dan dari 9 orang itu baru 7 yang memberikan kesaksian. Dua sisanya, Yusuf E Faishal dan Azwar Chesputra ditunda Rabu pekan depan (26/11) karena jadwal sidang hakim terlalu padat.(gus/jpnn)
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan dengan terdakwa Terdakwa Sarjan Tahir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya