Satgas Covid-19 Minta Faskes Lengkapi Persyaratan Insentif Tenaga Medis
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta fasilitas-fasilitas kesehatan yang menangani pasien corona segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan terkait pencairan insentif tenaga medis.
Hal ini agar pencairan insentif tidak tertunda, dan tenaga medis segera menerima haknya.
"Kami meminta fasilitas kesehatan mempersiapkan persyaratan administrasi untuk diberikan kepada dinas kesehatannya masing-masing agar semuanya menjadi lancar," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/2).
Terkait pencairan insentif tenaga kesehatan, Wiku menambahkan, Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pemerintah menginginkan insentif tenaga medis bisa segera dicairkan.
Wiku juga menyampaikan pencarian insentif merupakan kewenangan anggaran pada Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan memastikan tidak ada pemotongan terhadap insentif tenaga medis di 2021. Dan besaran nilai yang diberikan untuk 2021 sama besarnya dengan yang diberikan pada tahun 2020.
Penyalurannya menggunakan mekanisme penyaluran kepada kas daerah dan akan diterima oleh tenaga medis.
Fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan terkait pencairan insentif tenaga medis.
- Bethsaida Hospital Hadirkan Fasilitas Bak Hotel, Alat Canggih Pertama di Indonesia
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- 714 PPPK Formasi 2023 Barito Utara Terima SK, Tenaga Kesehatan Paling Banyak
- Nakes Melek Digital, Pelayanan Kesehatan akan Meningkat
- Pesan Tegas Pj Wali Kota Serang untuk 329 PPPK Formasi 2023 yang Baru Dilantik
- Menaker Ida: Pemerintah Kuwait Berencana Rekrut 500 Tenaga Kesehatan Asal Indonesia