Satgas Covid-19 Minta Faskes Lengkapi Persyaratan Insentif Tenaga Medis

Satgas Covid-19 Minta Faskes Lengkapi Persyaratan Insentif Tenaga Medis
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta fasilitas-fasilitas kesehatan yang menangani pasien corona segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan terkait pencairan insentif tenaga medis. 

Hal ini agar pencairan insentif tidak tertunda, dan tenaga medis segera menerima haknya. 

"Kami meminta fasilitas kesehatan mempersiapkan persyaratan administrasi untuk diberikan kepada dinas kesehatannya masing-masing agar semuanya menjadi lancar," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/2).

Terkait pencairan insentif tenaga kesehatan, Wiku menambahkan, Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Pemerintah menginginkan insentif tenaga medis bisa segera dicairkan.

Wiku juga menyampaikan pencarian insentif merupakan kewenangan anggaran pada Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah. 

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan memastikan tidak ada pemotongan terhadap insentif tenaga medis di 2021. Dan besaran nilai yang diberikan untuk 2021 sama besarnya dengan yang diberikan pada tahun 2020.

Penyalurannya menggunakan mekanisme penyaluran kepada kas daerah dan akan diterima oleh tenaga medis.

Fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan terkait pencairan insentif tenaga medis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News