Satgas Covid-19 Minta Pihak Gereja Lakukan Hal Ini

Satgas Covid-19 Minta Pihak Gereja Lakukan Hal Ini
Satgas Covid-19 meminta sejumlah hal pada gereja untuk pelaksanaan Natal di tengah pandemi Covid-19. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta gereja untuk membuat satuan tugas yang mengatur soal protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah fisik.

Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan kenaikan kasus Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Menjelang Hari Raya Natal 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui akun BNPB di YouTube.

Wiku menyarankan anggota Satgas Gereja terdiri dari pengelola, asosiasi persekutuan, duta perubahan perilaku, maupun relawan yang ingin berpartisipasi.

Setelah Satgas dibentuk, segera melakukan rencana pemantauan dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis untuk menekan peluang penularan virus Covid-19.

Wiku juga meminta jemaat yang ingin beribadah secara fisik di gereja untuk tidak lengah dan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam setiap berkegiatan.

Selain itu, tidak melakukan mobilitas kecuali ada keperluan darurat.

Wiku menyampaikan saat ini kasus varian baru, Omicron telah masuk ke Indonesia.

Satgas Covid-19 memberikan syarat kepada gereja apabila melaksanakan ibadah fisik. Satgas Gereja harus dibentuk dan melakukan pengawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News