Satgas Covid-19 Sebut Penyesuaian Aturan Karantina Demi Kebaikan Negara

Satgas Covid-19 Sebut Penyesuaian Aturan Karantina Demi Kebaikan Negara
Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan penyesuaian aturan karantina jelang Natal dan Tahun Baru. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hal ini dengan mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung biaya karantinanya di fasilitas terpusat, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia selama menetap di Indonesia.

Kedua, jenis karantina pelaku perjalanan internasional

Wiku juga menerangkan berdasarkan tempat pelaksanaannya dibagi menjadi dua, yaitu karantina terpusat dan mandiri.

Pada fasilitas terpusat, pemerintah menyediakan fasilitas seperti Wisma Atlet Pademangan, dan Wisma Atlet Kemayoran. Fasilitas ini diperuntukkan bagi PMI, mahasiswa, dan ASN.

Selain itu, wisma lainnya dan 105 hotel rujukan yang bekerja sama dengan PHRI dapat memenuhi standar CHSE, yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan.

Adapun daftarnya, dapat diakses bersama di alamat: https://quarantinehotelsjakarta.com.

Fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.

"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon satu ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi berlaku secara individual," ujar Wiku.

Fasilitas karantina mandiri harus memiliki kamar tidur dan toilet tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional. Lalu, menjamin karantina tetap berjalan sesuai prosedur seperti meminimalisasi kontak saat distribusi makanan dan mencegah kontak fisik.

Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan penyesuaian aturan karantina jelang Natal dan Tahun Baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News