Satgas Covid-19 Sebut Penyesuaian Aturan Karantina Demi Kebaikan Negara

Satgas Covid-19 Sebut Penyesuaian Aturan Karantina Demi Kebaikan Negara
Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan penyesuaian aturan karantina jelang Natal dan Tahun Baru. Foto: Ricardo/JPNN.com

Fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di area wilayahnya. Masyarakat yang menjalani karantina mandiri etap menjalankan tes RT-PCR kedua pada hari kesembilan. Masyarakat yang menjalani karantina wajib melaporkan hasilnya kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Ketiga, aturan beberapa diskresi karantina

Dengan syarat mengajukan tiga hari minimal sebelum kedatangan kepada Satgas Covid-19 pusat, serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Pemberlakuan tersebut terlepas dari kewajiban karantina kepada WNI yang berada dalam keadaan mendesak.

Diskresi bagi WNA yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.

Pelaku perjalanan yang masuk melalui skema travel corridor arangement, delegasi negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat, dan orang terpandang.

Kendati demikian, meski mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble, khususnya bagi WNA yang dikecualikan.

Pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.

"Pemberian izin ini, wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat," kata Wiku.

Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan penyesuaian aturan karantina jelang Natal dan Tahun Baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News