Satgas Covid-19 Sebut Penyesuaian Aturan Karantina Demi Kebaikan Negara

Satgas Covid-19 Sebut Penyesuaian Aturan Karantina Demi Kebaikan Negara
Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan penyesuaian aturan karantina jelang Natal dan Tahun Baru. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisasi potensi penyebaran kasus jelang masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari ancaman varian Omicron.

Upaya ini melalui penyesuaian kebijakan karantina yang sesuai Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

"Penyesuaian ini disusun dengan pertimbangan perkembangan kasus tingkat global," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui akun BNPB di YouTube.

Wiku menerangkan penyesuaian beberapa hal terkait kewajiban karantina yang berlaku di Indonesia telah melalui hasil evaluasi lintas sektor.

Pertama, jenis karantina pelaku perjalanan internasional

Menurut Wiku berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua, yaitu ditanggung pemerintah dan mandiri.

Pemerintah menanggung pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Kemudian, warga negara di luar kategori tersebut dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi biaya karantina.

Pemerintah menjamin tidak ada pelaku perjalanan yang terbengkalai.

Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan penyesuaian aturan karantina jelang Natal dan Tahun Baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News