Satgas DPR Klaim Herbavid-19 Telah Terdaftar di BPOM

Satgas DPR Klaim Herbavid-19 Telah Terdaftar di BPOM
Arteria Dahlan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR telah menjalani tahapan sesuai prosedur untuk mengedarkan obat tradisional Herbavid-19 yang diyakini ampuh mengobati pasien terinfeksi corona.

“Herbavid-19 juga telah teregistrasi dan memperoleh izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Teregistrasi dengan nomor TR203643421 tertanggal 30 April 2020,” kata Deputi Penerangan Masyarakat Satgas Lawan Covid-19 DPR Arteria Dahlan, Jumat (1/5).

Arteria berharap semoga hal ini menyudahi polemik, dan menambah semangat satgas, para dokter, petugas medis lainnya untuk makin masif melakukan aksi kemanusiaan memerangi pandemi Covid-19.

“Tentunya akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Satuan Tugas Daerah (Satgasda) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang telah terbentuk,”  ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu menginformasikan bahwa Herbavid-19 diberikan secara cuma-cuma kepada pasien Covid-19 baik yang dirawat di rumah sakit, puskesmas, maupun yang menjalani karantina mandiri.

“Herbavid-19 menjadi bagian dari beberapa item bantuan satgas,” tegasnya.

Menurut dia, bantuan tidak hanya obat herbal Herbavid-19, tetapi juga akan disertakan bantuan-bantuan lainnya seperti obat gejala sesak napas, obat gejala diare, alat pelindung diri (APD), masker medis, sarung tangan dan kacamata pelindung.

“Bantuan diberikan kepada RS atau Puskesmas yang merawat pasien terinfeksi Covid-19 yang membutuhkan,” kata politikus PDI Perjuangan itu. (boy/jpnn)

Herbavid-19 sempat menjadi polemik, bahkan membuat kecewa sejumlah pengusaha jamu.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News