Satgas Investasi Paksa Talk Fusion Berhenti Beroperasi

Satgas Investasi Paksa Talk Fusion Berhenti Beroperasi
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

Di antaranya, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

”Selain itu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi tersebut memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Dan, memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua OJK Nurhaida menegaskan, uang nasabah yang telanjur disetor akan menjadi tanggung jawab instansi pemberi izin tersebut.

 Namun, jika tidak ada satu pun instansi yang mengeluarkan izin untuk perusahaan itu, perusahaan tersebut bisa diproses melalui pidana hukum.

”Kalau misalnya dia (Talk Fusion) ada izin dari salah satu instansi, nah itu dikembalikan ke instansi tersebut supaya ditindaklanjuti. Tapi, kalau tidak ada yang beri izin, ini biasanya ada fraud, bisa pidana penipuan, itu yang menindaklanjuti pihak kepolisian,” ujar Nurhaida.

Sebagaimana diketahui, sejumlah orang yang mengaku korban investasi Talk Fusion mengadu ke OJK Jawa Barat.

Mereka meminta OJK segera menghentikan operasional perusahaan Talk Fusion.

”Atas dasar daftar dari OJK dan polisi, kami selaku member Talk Fusion memberhentikan segala kegiatan bisnis ini. Karena kami taat hukum,” kata Aziz, koordinator para korban Talk Fusion Kota Bandung

Satgas Waspada Investasi memerintahkan pengurus Talk Fusion segera menghentikan penjualan produk di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News