Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Siapkan SOP Pendampingan

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Siapkan SOP Pendampingan
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah siapkan SOP Pendampingan. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan pihaknya telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pendampingan atau pengawasan khusus sesuai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Kami minta pengurus dan pengawas koperasi harus menyerahkan semua data dan informasi keterangan yang akurat," kata Agus didamping Wakil Ketua Satgas Yudhi Wibhisana saat mengunjungi KSP Sejahtera Bersama di Bogor, Kamis (13/1).

Agus menjelaskan data dan informasi oleh koperasi harus diserahkan sesuai data neraca tahun 2019-2021.

"Tujuannya sesuai dengan pembentukan Satgas ini, mendampingi koperasi sejahtera bersama dalam proses PKPU. artinya restrukturisasi utang," kata Agus.

Dia menyampaikan pihaknya akan menjaga kerahasiaan seluruh data anggota apabila pihaknya sedang masuk ke dalam satu koperasi untuk melakukan proses pendampingan atau pengawasan khusus.

Agus menambahkan bahwa satgas ini terdiri dari tiga tim, yakni tim verifikasi anggota simpanan dan pinjaman, tim verifikasi aset dan penilaian aset, kemudian tim legal yang mengakuisisi dokumen.

Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah ini bersama PPATK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri sebagai upaya untuk mempercepat pengaduan gagal bayar yang terjadi dalam koperasi.

Satgas ini akan memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terselesaikan dan mencegah terjadinya berbagai permasalahan yg kemungkinan terjadi di koperasi lainnya. (rhs/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan pihaknya telah menyiapkan SOP pendampingan atau pengawasan khusus sesuai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News