Satgas Terus Dorong KPK Usut Gayus
Rabu, 24 November 2010 – 19:00 WIB
Mengenai penanganan kasus Gayus ke depan, menurutnya, Undang-Undang KPK (Pasal 8 dan 9) telah membuka kemungkinan bahwa dalam setiap penanganan kasus korupsi, KPK dapat mensupervisi sampai pada tahap pengambilalihan. Pengambilalihan tersebut merupakan kewenangan yang melekat pada KPK.
Baca Juga:
Satgas memaklumi banyak aspirasi yang menghendaki agar kasus ini ditangani oleh KPK, misalnya dari Koalisi Masyarakat Sipil. Namun, berdasarkan hasil pertemuan antara Polri dan KPK kemarin, pengambilalihan kasus Gayus oleh KPK masih belum menjadi sebuah keputusan final.“Masih ditimbang-timbang, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.
Dengan demikian, untuk sementara KPK hanya mensupervisi penanganan kasus tersebut. Dalam hal ini, kata Denny, Satgas juga akan tetap melakukan fungsi-fungsinya yaitu koordinasi, evaluasi, koreksi dan terus memonitor penanganan kasus Gayus. “Jadi, tidak benar kalau misalnya ada yang beranggapan bahwa hanya polisi yang diberi kewenangan untuk mengungkap kasus Gayus,” tegasnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA — Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana menyatakan, tidak benar jika hanya kepolisian yang boleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten