Satpol PP DKI Jakarta Sita 1.627 Botol Miras Selama Ramadan

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita sebanyak 1.627 botol minuman keras (miras) dalam razia yang digelar menjelang Ramadan.
Minuman keras yang dijual tanpa izin ini disita dari 40 lokasi di lima wilayah kota DKI Jakarta.
"Total yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP DKI ada sebanyak 1.627 botol,” ucap Arifin saat dihubungi, Senin (27/3).
Penyitaan dilakukan di 40 lokasi. Dia memerinci penyitaan di Jakarta Pusat dilakukan di 1 lokasi, Jakarta Utara 11 lokasi, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan 6 lokasi, dan Jakarta Timur 7 lokasi.
Wilayah yang dilakukan penjangkauan, antara lain Tanah Abang, Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Setia Budi, Matraman, Pulogadung, Jatinegara, dan Ciracas.
“Terbesar memang ada di wilayah Tambora, jumlahnya sebanyak 561 botol,” kata dia.
Wilayah terbanyak kedua yang dilakukan penyitaan adalah di Kelurahan Kebon Jeruk dengan 132 botol.
“Kemudian di wilayah jakut 471 botol. Selamat bukan Ramadan saja,” tambahnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita sebanyak 1.627 botol minuman keras (miras) dalam razia yang digelar menjelang Ramadan.
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral