Satpol PP, PSK, dan Pria Hidung Belang Kejar-kejaran saat Razia Pekat

Satpol PP, PSK, dan Pria Hidung Belang Kejar-kejaran saat Razia Pekat
Satpol PP, PSK, dan Pria Hidung Belang Kejar-kejaran saat Razia Pekat

jpnn.com - REGOL - Satpol PP Kota Bandung merazia pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Pasar Baru, Andir, dan wilayah Regol, Jumat (8/5). Razia ini dilakukan untuk memerangi penyakit masyarakat (pekat). Sebanyak 10 PSK berhasil terjaring.

Saat razia dilakukan, terjadi aksi kejar-kejaran antara anggota Satpol PP, PSK dan para lelaki hidung belang yang sedang asyik kencan. Beberapa PSK dan para tamunya tersebut ada yang berhasil melarikan diri sesaat setelah mengetahui adanya petugas yang datang. Mereka kabur dengan cara lari ke gang di daerah setempat. Ada juga yang nekat melawan ke petugas, namun akhirnya menyerah.

Salah satu PSK yang berhasil diciduk mengaku, baru satu minggu mangkal di kawasan itu. Perempuan bertubuh mungil dan berambut pirang tersebut sempat lari dari kejaran satpol PP. 

"Sebenarnya tadi saya mau ikut lari, lha wong yang lain juga pada lari. Tapi saya bingung mau lari ke mana, karena saya nggak begitu paham daerah sini. Jadi saya sembunyi saja," ungkap perempuan yang kerap disapa Neng, 20, ini.

Di sisi lain, Kasie Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Bandung Agus mengatakan, operasi ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat. Terutama, di kawasan Pasar Baru dan Jalan Otto Iskandardinata. "Sering sekali kami lakukan penertiban. Namun, mereka tak pernah jera dan masih saja beroperasi. Untuk itu kami kembali tertibkan," tuturnya kepada wartawan di Jalan Dewi Sartika, Sabtu (9/5) dini hari.

Padahal, kata Agus, setiap rencana razia tidak pernah dibocorkan ke publik untuk menghindari kebocoran informasi. Namun, saat merazia, cuaca hujan lebat. Penyisiran sempat terhenti. Sehingga, banyak PSK yang punya waktu untuk bersembunyi. Tapi, satpol PP tetap akan menindak setiap PSK, walaupun yang baru mangkal satu minggu.
"Kalau memang sudah berulangkali tertangkap dan masih nekat, ya, akan kami tindak tipiring. Ancamannya denda Rp 50 juta dan hukuman 3 bulan kurungan," pungkasnya.

Menurut Agus, para PSK yang berhasil ditertibkan akan dibawa ke kantor untuk diberikan pembinaan. Adapun razia ini digelar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum), khususnya tentang tertib sosial. (mg1/tam/jpnn)


REGOL - Satpol PP Kota Bandung merazia pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Pasar Baru, Andir, dan wilayah Regol, Jumat (8/5). Razia ini dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News