Satpol PP Segel Kos-kosan dan Panti Pijat

Satpol PP Segel Kos-kosan dan Panti Pijat
Satpol PP Segel Kos-kosan dan Panti Pijat

Petugas satpol PP lantas memasang segel berupa stiker di pintu tempat pijat Sartika. Jenis pelanggaran yang dicantumkan pada stiker tersebut juga tidak jauh berbeda. Yakni, pelanggaran atas Perda 7 Nomor 1999 tentang Penyediaan Bangunan untuk Asusila.

Dua perempuan yang dibawa petugas dari tempat pijat itu ternyata merupakan alumnus lokalisasi Dolly-Jarak. Rupanya mereka belum jera dengan sanksi tegas yang telah diterapkan pemkot. ”Untuk penanganan selanjutnya, kami berkoordinasi dengan dinas sosial,” ungkap Irvan.(jun/mas/end)

SURABAYA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya tidak hanya merazia tempat-tempat yang digunakan untuk berbuat mesum.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News