Satpol PP Segel Kos-kosan dan Panti Pijat
Selasa, 26 Agustus 2014 – 08:53 WIB
Petugas satpol PP lantas memasang segel berupa stiker di pintu tempat pijat Sartika. Jenis pelanggaran yang dicantumkan pada stiker tersebut juga tidak jauh berbeda. Yakni, pelanggaran atas Perda 7 Nomor 1999 tentang Penyediaan Bangunan untuk Asusila.
Baca Juga:
Dua perempuan yang dibawa petugas dari tempat pijat itu ternyata merupakan alumnus lokalisasi Dolly-Jarak. Rupanya mereka belum jera dengan sanksi tegas yang telah diterapkan pemkot. ”Untuk penanganan selanjutnya, kami berkoordinasi dengan dinas sosial,” ungkap Irvan.(jun/mas/end)
SURABAYA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya tidak hanya merazia tempat-tempat yang digunakan untuk berbuat mesum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya
- Hilang di Sumbar, ASN Asal Mukomuko Ditemukan Sudah Meninggal
- Nakhoda & ABK Tewas Setelah Speedboat Dihantam Gelombang di Inhil
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati