Satpol PP Segera Segel 80 THM Se-Kabupaten Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya menjelaskan, pihaknya akan menyegel 80 tempat hiburan malam se-Kabupaten Bekasi.
Putusan penyegelan itu sebagai tindak lanjut dari penolakan gugatan para pemilik THM kepada Mahkamah Agung soal Perda Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Selama tiga hari ke depan, atau hingga Kamis (11/10), Satpol PP akan menuntaskan 19 THM di Ruko Union, Lippo Cikarang. Pagi tadi, Satpol PP menyegel 7 THM di lokasi itu.
“Sesuai amanat Perda 3 Tahun 2016 yang melarang temlat hiburan. Perdanya sudah ada, Perbupnya sudah ada. Gugatan pengusaha ditolak MA. Maka kita laksanakan (penyegelan, Red),” katanya.
“Dalam sehari maksimum tujuh tempat. Besok masih ada lagi. Itu semua sudah ada regulasi, kami melaksanakan tugas kami,” sambung mantan camat Serang Baru itu.(see/pojokbekasi)
Putusan penyegelan itu sebagai tindak lanjut dari penolakan gugatan para pemilik THM kepada Mahkamah Agung.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Polres Rohul Razia Warung Remang-Remang, THM, Ini Hasilnya
- Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan
- Pemkot Bogor Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional Selama Puasa
- Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Pemkot Tangsel Melarang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan