Satpol PP Tertibkan Badut dan Gelandangan di Kota Solok
Senin, 17 Februari 2025 – 03:00 WIB

Satpol PP Kota Solok saat menertibkan gepeng dan badut di kawasan lampu lalu lintas daerah Kota Solok, Sumatera Barat. ANTARA/HO-Diskominfo Solok
Sedangkan dua badut dengan inisial A dan D diberikan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp200 ribu karena sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi berupa teguran I, II dan III.
Selanjutnya dengan sanksi administratif berupa denda untuk kedua badut tersebut.
Dia berharap sanksi yang diberikan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka, agar mereka tidak mengulangi perbuatan itu.
"Semoga mereka dapat mengalihkan aktivitas ke tempat wisata seperti yang sudah sering disampaikan kepada mereka, sehingga mereka tetap bisa mencari nafkah tanpa merugikan diri sendiri dan orang lain," ucap dia. (antara/jpnn)
Satpol PP Kota Solok menertibkan sejumlah pengemis, gelandangan, hingga badut yang mengganggu ketertiban.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu