Satreskrim Polres Ketapang Menangkap 3 Penambang Emas Ilegal

Satreskrim Polres Ketapang Menangkap 3 Penambang Emas Ilegal
lustrasi - Sejumlah pekerja melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Danau Serantangan, Desa Sagatani, Singkawang Selatan, Kalbar, Jumat (18/2). Aktivitas yang telah berlangsung selama 20 tahun dengan menggunakan mesin dompeng untuk menyedot pasir emas di kedalaman 20 meter tersebut, telah mengakibatkan ekosistem di danau seluas 400 hektar itu menjadi rusak. FOTO ANTARA/Sugeng Hendratno/jw/IP/11

AKBP Yani menambahkan kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Natubara dengan ancaman lima tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengimbau masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih ada aktivitas peti di wilayahnya agar bisa secepatnya ditindak, sehingga tidak berdampak merusak lingkungan. (antara/jpnn) 

Pengungkapan kasus berawal saat anggota Reskrim Polres Ketapang mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News