Satreskrim Polres Lombok Barat Kembalikan Mobil Warga yang Dicuri
Jumat, 21 April 2023 – 01:09 WIB
Ada pun pelaku GM sudah ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Lombok Barat diancam pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
mobil milik Rusman hilang bersamaan dengan pick up milik warga lainnya yang sudah berhasil ditemukan terlebih dahulu.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Pikap di Pesisir Barat Diciduk Polisi
- Hadi Tjahjanto: Inisiatif Masyarakat Kunci Kesuksesan Konsolidasi Tanah Pertanian
- Komplotan Pencuri Mobil Ini Mengincar Kendaraan Tahun Rendah
- Soal Dana Pinjaman, DPRD Lombok Barat Minta Dirut PT AMGM Dicopot
- Pecah Ban, Pikap Terguling di Jalan Bypass BIL II Lombok Barat
- 1 Korban Terseret Ombak di Lombok Barat Ditemukan Sudah Meninggal, 1 Lagi Masih Dicari