Satreskrim Polres Lombok Barat Kembalikan Mobil Warga yang Dicuri

Satreskrim Polres Lombok Barat Kembalikan Mobil Warga yang Dicuri
Penyerahan mobil hasil curian oleh Satreskrim Polres Lombok Barat kepada pemiliknya. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Ada pun pelaku GM sudah ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Lombok Barat diancam pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mcr38/jpnn) 

mobil milik Rusman hilang bersamaan dengan pick up milik warga lainnya yang sudah berhasil ditemukan terlebih dahulu.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News