Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman 5,3 Kilogram Paket Sabu 

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman 5,3 Kilogram Paket Sabu 
Pelaku EP saat memberikan keterangan dalam press release di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 5,3 Kilgoram (Kg) ke daerah Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Pelaku berinisial EP (35) warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

EP ditangkap saat akan mengambil barang haram tersebut di pinggir Jalan HM Noerdin Panji atau tepatnya depan warung indomi, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di TKP. 

"Anggota kami awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, lantas anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari. Sebelum penangkapan," kata Harryo, Rabu (17/5/2023). 

Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, anggota melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

"Gerak-gerik pelaku ini mencurigakan sehingga anggota melakukan pengamanan serta pemeriksaan barang bawaan. Dan anggota menemukan sabu yang dibungkus coffee sebanyak 5,3 Kg," ungkap Harryo.

"Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung," tambah Harryo.

Anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 5,3 Kilgoram (Kg) ke daerah Betung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News