Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman 5,3 Kilogram Paket Sabu
Pelaku sendiri mendapatkan perintah dari seorang berinisal Y, dengan upah sebesar Rp 500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut.
"Tetapi anggota kami mengagalkannya, dengan mengamkan pelaku bersama barang bukti, " jelas Harryo.
Lanjut dikatakan Harryo, setelah dilakukan penelusuran, pelaku sendiri merupakan resevidis dengan kasus yang saya pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Untuk saat ini anggota kami tengah memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini, hingga ke jaringan pelaku, " tutup Harryo. (mcr35/jpnn)
Anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 5,3 Kilgoram (Kg) ke daerah Betung.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA