Satu Hakim Meninggal, Putusan MA Dipersoalkan

Satu Hakim Meninggal, Putusan MA Dipersoalkan
Satu Hakim Meninggal, Putusan MA Dipersoalkan
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) dituding melakukan rekayasa dalam putusan kasasi Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin. Sebagian besar pendukung Najamudin mengatakan, vonis bersalah yang diputus kasasi pada 24 November 2011 itu tidak sah. Alasannya, salah satu hakim kasasinya, yakni Moegihardjo, telah meninggal.

Lantas apa tanggapan MA? Eddy Yulianto, salah satu pejabat Humas MA membantah tudingan tersebut. "Tidak ada itu, MA tidak pernah merekayasa putusan. MA terbuka bagi siapa saja yang mau cari informasi dan kebenaran," tegasnya yang dihubungi, Kamis (19/1).

Diakuinya, ada hakim kasasi yang menyidangkan kasus Najamudin telah meninggal. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi putusan kasasi yang sudah keluar.

"Apanya yang mau dipermasalahkan lagi? Kan kasusnya sudah putus, jadi ngapain meributkan orang yang sudah meninggal. Kalau sudah diputus bersalah ya tetap salah. Masak mau dibenarkan karena alasan hakimnya meninggal," kritiknya.

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) dituding melakukan rekayasa dalam putusan kasasi Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin. Sebagian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News