Satu Hakim Tipikor Anggap Dhana Tak Terbukti Korupsi
Jumat, 09 November 2012 – 22:44 WIB
Namun dissenting itu tak diterima empat hakim lainnya. "Sesuai aturan, suara terbanyak anggota majelis hakim yang menyimpulkan terdakwa bersalah menjadi putusan final," ujar Hakim Ketua, Sudjatmiko.
Oleh karena itu, empat majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Dhana Widyatmika. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.(flo/jpnn)
JAKARTA - Salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili Dhana Widyatmika mengajukan pendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- Dorman Borisman Meninggal Dunia, Keluarga Besar PARFI Turut Berbelasungkawa
- Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini, BMKG: Waspadalah