Satu Kursi Dibanderol Rp13 Juta

Satu Kursi Dibanderol Rp13 Juta
Satu Kursi Dibanderol Rp13 Juta
BOGOR - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP  diwarnai sejumlah penyelewengan, terutama terkait mekanisme dan regulasi persyaratan. Sejumlah sekolah disinyalir melakukan pungutan liar (pungli).

Sumber Radar Bogor (Grup JPNN), yakni salah satu orang tua siswa yang hendak memasukkan anaknya ke SMPN 4 Bogor bercerita, dia diwajibkan melunasi sejumlah biaya pembiayaan, untuk dana pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Biaya ini wajib dibayar setelah anaknya dinyatakan lolos PPDB jalur regular.

“Biayanya kisaran Rp10 juta sampai Rp13 juta. Kemarin anak saya diwajibkan membayar. Dengan biaya semahal itu, saya pikir-pikir lagi, mungkin akan coba ke sekolah yang lebih murah,” kata sumber Radar. Padahal, jika melihat regulasi, seluruh sekolah di Kota Bogor dilarang keras memungut biaya selama proses PPDB.    

Kabid Pendidikan Dasar pada Disdik Kota Bogor, Aan Syaiful Hamzah mengatakan, pihaknya melarang seluruh sekolah di Bogor pemungutan dalam bentuk apa pun selama PPDB berlangsung.

BOGOR - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP  diwarnai sejumlah penyelewengan, terutama terkait mekanisme dan regulasi persyaratan. Sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News