Satu Lagi Aset Benny Tjokro Disita Kejaksaan Agung, yang Ini Luasnya 7 Ribu Meter
Rabu, 21 April 2021 – 17:00 WIB
· 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1514 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;
· 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1641 yang terletak di Kota Batam dengan luas 826 M2;
· 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1483 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;
di atas 6 (enam) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency.
"Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung menduga Benny dan tersangka lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Inisial B
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan
- MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa?
- Gelar Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Asabri Berangkatkan Ratusan Orang
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa