Satu Lagi Eksepsi Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kandas, AKBP Arif Rachman Tetap Diadili
Selasa, 08 November 2022 – 11:06 WIB
Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Selain AKBP Arif Rachman, terdakwa lainnya ialah Hendra Kurniawan, Kombes Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Namun, advokat Junaedi Saibih selaku penasihat hukum AKBP Arif menyatakan perbuatan kliennya tidak melawan hukum.
Junaedi beralasan kliennya hanya menjalankan perintah atasan.
"Segenap tindakan terdakwa sebagaimana didakwakan saudara penuntut umum dilakukan atas perintah Ferdy Sambo," kata Juanedi saat membacakan eksepsi untuk AKBP Arif Rachman di persidangan pada 28 Oktober lalu.(cr3/JPNN.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Hakim hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Arif Rachman Arifin selaku terdakwa obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Jokowi Diduga Halangi Penyidikan, Usman Hamid Dorong DPR Memulai Proses Pemakzulan
- PBHI Minta DPR Lakukan Impeachment Terhadap Jokowi, Ini Alasannya
- YLBHI Harap Ada Penyelidikan di Balik Isu Jokowi Intervensi Kasus Korupsi E-KTP
- YLBHI Menduga Jokowi Melakukan Obstruction of Justice Dalam Kasus Korupsi e-KTP