Satu Lagi Eksepsi Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kandas, AKBP Arif Rachman Tetap Diadili
Selasa, 08 November 2022 – 11:06 WIB

Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.com
Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Selain AKBP Arif Rachman, terdakwa lainnya ialah Hendra Kurniawan, Kombes Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Namun, advokat Junaedi Saibih selaku penasihat hukum AKBP Arif menyatakan perbuatan kliennya tidak melawan hukum.
Junaedi beralasan kliennya hanya menjalankan perintah atasan.
"Segenap tindakan terdakwa sebagaimana didakwakan saudara penuntut umum dilakukan atas perintah Ferdy Sambo," kata Juanedi saat membacakan eksepsi untuk AKBP Arif Rachman di persidangan pada 28 Oktober lalu.(cr3/JPNN.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Hakim hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Arif Rachman Arifin selaku terdakwa obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bu Mega Mengkritik Polri, Arief Poyuono: Itu Bentuk Kasih Sayang
- Cerita Perjuangan Megawati Pisahkan Polri dari TNI, Tak Ingin Ada Lagi Sambo Lainnya
- Ada Apa dengan Polisi Kita?
- Kesal dengan Oknum Nakal, Bu Mega: Gile, Polisi Sekarang, Kok, Arogan Banget, Ya
- Terjadi Obstruction of Justice di Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan?
- Kepercayaan Publik kepada Polri Naik Lagi, Sahroni Puji Keseriusan Jenderal Listyo Sigit