Satu Lagi Eksepsi Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kandas, AKBP Arif Rachman Tetap Diadili

Satu Lagi Eksepsi Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kandas, AKBP Arif Rachman Tetap Diadili
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Selain AKBP Arif Rachman, terdakwa lainnya ialah Hendra Kurniawan, Kombes Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Namun, advokat Junaedi Saibih selaku penasihat hukum AKBP Arif menyatakan perbuatan kliennya tidak melawan hukum.

Junaedi beralasan kliennya hanya menjalankan perintah atasan.

"Segenap tindakan terdakwa sebagaimana didakwakan saudara penuntut umum dilakukan atas perintah Ferdy Sambo," kata Juanedi saat membacakan eksepsi untuk AKBP Arif Rachman di persidangan pada 28 Oktober lalu.(cr3/JPNN.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Hakim hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Arif Rachman Arifin selaku terdakwa obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News