Satu Lagi Pentolan FPI Menyandang Status Tersangka

Satu Lagi Pentolan FPI Menyandang Status Tersangka
Munarman Usai Melaporkan Kapolda Jabar di Mabes Polri, Jakarta. Foto: Fandi Permana/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Polda Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah, Selasa (7/2).

"Hal laporan dari Kasubdit yang menangani bahwa hasil gelar perkara yang dilaksakan hari ini, diperoleh kesimpulan bahwa saudara Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul melalui keterangan yang diterima.

Martinus menyampaikan, Polda Bali telah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari fakta dan ahli.

Sebagai tindak lanjut, kata Martinus, Polda Bali sudah melayangkan surat pemanggilan serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Munarman. Alamat yang dituju adalah Markas FPI di Petamburan, Jakarta.

"Pemanggilan untuk hadir nanti pada 10 Februari 2017 di Dit Reskrimsus Polda Bali," terang dia.

Seperti diketahui, Munarman diduga menebar fitnah dan kebencian dengan menyebut pecalang (polisi adat Bali) pernah melempari umat Islam saat menunaikan Salat Jumat di Bali.

Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, pelapor merupakan tokoh adat Bali Ngurah Arta, Gusyadi, Arif, dan MD Mudra yang melihat adanya pernyataan Munarman di media sosial. (Mg4/jpnn)


 Polda Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah, Selasa (7/2).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News