Satu Mangkir, Satu Berdalih Surat Panggilan Telat

Satu Mangkir, Satu Berdalih Surat Panggilan Telat
Satu Mangkir, Satu Berdalih Surat Panggilan Telat

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memanggil tiga Notaris untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dua pejabat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (7/10).

Mereka yang dipanggil adalah Nunik Rudiawati, Notaris di Kota Tangerang, Banten, Dian Febriana Sari, Notaris di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan Ikhwana Nandasari,  Notaris di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Mereka sedianya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka NA, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjen AHU Kemenkumham dan LSH, Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham.

Namun dari tiga saksi, hanya satu yang memenuhi panggilan anak buah Jaksa Agung Basrief Arief, itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menjelaskan, Ikhwana Nandasari tidak hadir dengan alasan surat pemanggilan pemeriksaan saksi baru diterima.

Karenanya, Ikhwana memohon penjadwalan pemeriksaannya kembali sebagai saksi. "Saksi Nunik Rudiawati tidak hadir tanpa keterangan," kata Tony, Selasa (7/10).

Saksi yang hadir hanya Dian Febriana Sari. Dian yang datang sekira pukul 10.00, yang diperiksa mengenai kronologis pengajuan permohonan pengangkatannya sebagai Notaris, termasuk penempatannya di Kota Balikpapan.

"Serta mengenai ada tidaknya permintaan uang dalam mengurus permohonan tersebut," ujar Tony. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Kejaksaan Agung memanggil tiga Notaris untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dua pejabat di Direktorat Jenderal Administrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News