Satu Orang Empat Akun, Bikin Postingan Ditanggapi Sendiri, Provokatif!
Menyikapi hal ini, ia menyiapkan penyidik khusus untuk memantau maksud dan tujuan si pengguna FB membuat status yang provokatif.
"Jika terbukti memprovokasi, hoaks, dan merugikan masyarakat dalam stabilitas kamtibmas, kita akan jerat dengan pasal 11 UU ITE. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara dan pelaku dapat ditahan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan postingan-postingan yang tak bertanggung jawab.
"Demi kondusifitas, demi kamtibmas, apapun saya pertaruhkan dalam tanggung jawab sebagai anggota Polri. Siapapun yang mencoba memprovokasi akan berhadapan dengan kami, baik itu Polri maupun TNI," jelas Iwan.
Pihaknya, dia mengklaim, beserta Kodim Pontianak sudah mengambil langkah-langkah. Selain memantau media sosial, juga mengukur pergerakan dan gejolak di sejumlah kelompok warga.
"Kita sudah melihat tujuan mereka. Kita pastikan akan tindak tegas," tandasnya.
Sementara itu, sekitar pukul 09.00 kemarin (13/5), sedikitnya seratus bendera Merah Putih dikibarkan di Bundaran Digulis Untan, Jalan A. Yani, Pontianak Selatan, oleh sejumlah pemuda dan mahasiswa. Bendera-bendera itu dikibarkan diiringi nyanyian “Indonesia Raya".
Peserta aksi menyuarakan tolak paham radikalisme. Mereka dipimpin Paulus Ade Sukmayadi yang bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap).
Polresta Pontianak, Kalbar, tengah intens mengamati postingan maupun percakapan di media sosial (medsos) yang provokatif terhadap isu suku, agama,
- Sempat Hapus Foto, Syifa Hadju Munculkan Kembali Potret Mesra Bersama Rizky Nazar
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Jangan Sembarangan Like & Berkomentar di Medsos, Ingat Jarimu Harimaumu
- Jadi Provokator Tawuran di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- Marak Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos, Aktivis Harap UU TPKS Diberlakukan