Satu Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UHO Kendari Menyerahkan Diri, Korban juga Ditikam

Seusai melihat korban terjatuh, lanjutnya, Bk bersama rekan-rekannya langsung pergi meninggalkan korban.
Fitrayadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki dan mencari pelaku yang lainnya.
Saat menginterogasi BK, dia tidak mau menyebutkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
"Saat pemeriksaan, BK belum menyebut siapa saja temannya. Pelaku penikaman belum diketahui, namun akan terus di dalami siapa saja yang bersama BK melalukan tindak pidana tersebut," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fitrayadi, pelaku bakal dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara," tambah Fitrayadi. (antara/jpnn)
Seorang pelaku pengeroyokan mahasiswa Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menyerahkan diri ke polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas