Satu Pengacara Susrama Diskorsing
Majelis Nyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Minggu, 21 Februari 2010 – 08:21 WIB
Termasuk keterangan Talenan soal ide surat dari Mercedana yang menyatakan bekerja saat tanggal 11 Februari 2009, di mana pada saat itu terjadi pembunuhan di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Talenan mengaku ide surat itu datang dari teradu. "Maka atas fakta itu menambah keyakinan majelis ada sesuatu yang disembunyikan," terang majelis.
Atas fakta persidangan ini, majelis berkeyakinan teradu telah melakukan pelanggaran serius. Perbuatan seperti itu bertentangan dan mencederai prinsip-prinsip bahwa advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile). Sikap sopan dan selalu hadir di persidangan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan bagi teradu. Atas putusan itu, teradu langsung menyatakan banding dan pengadu masih piker-pikir. Sementara majelis memberi waktu 21 hari sejak putusan ini bagi pengadu dan teradu untuk menyatakan sikap atas putusannya.(pra)
DENPASAR - Sejarah baru diukir Majelis Kehormatan (MK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Denpasar. Kemarin (20/2), majelis etik berjumlah
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri